Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Februari Kantong Plastik Belanja Harus Bayar

Mulai 21 februari 2016 belanja di supermarket mall minimarket kantong plastik kresek tidak gratis alias bayar berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kebijakan kantong plastik berbayar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan biaya pada kantong plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari usaha retail, seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket.

Langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Februari Kantong Plastik Belanja Harus Bayar

Mulai 21 Februari, konsumen bayar kantong plastik Rp 200 per lembar


Mulai bulan Februari, kantong plastik ini tak lagi gratis. Supermarket dan retail sejenisnya akan mengenakan biaya tambahan untuk membeli kantong plastik belanja.

Roy Mandey selaku Ketua Umum Aprindo Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengusulkan konsumen dikenai biaya sebesar Rp 200 per kantong plastik. Usulan tersebut sudah disampaikan tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol," katanya. Seperti informasi yang dilansir dari Merdeka.com.

Diakuinya, pelaksanaan kebijakan tersebut tak akan mudah. Mengingat, konsumen selalu mendapatkan kantong belanja gratis.Untuk itu, Roy meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Kota-kota yang akan menerapkan kantong plastik berbayar ini antara lain Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya.

Serta juga kota Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Jogjakarta.

Untuk kantong atau tas belanja, peretail akan menyediakan dan menjualnya seharga US$ 1 atau sekitar Rp 14 ribu. Sedangkan untuk kantong plastik, konsumen akan dikenai biaya sebesar 30 persen dari harga kantong atau tas belanja. "Harga kantong plastik akan dijual lebih mahal karena bahannya yang akan menyesuaikan agar ramah lingkungan," ucapnya.

Penyebab alasan tujuan kantong platik berbayar ini salah satunya adalah mengurangi penggunaan kantong plastik karena plastik sangat sulit terurai. Perlu waktu yang relatif lama untuk mengurai plastik agar tidak menumpuk di lingkungan. "Hal itu bisa membahayakan lingkungan masyarakat." Ujar Roy Mandey.

Menurut Roy, peretail sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. “Sudah sejak lama peretail telah menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai,” tutur Roy.

Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peretail. “Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” katanya.

Aprindo berharap jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.

0 Komentar untuk "Februari Kantong Plastik Belanja Harus Bayar"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<