Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Badan Keamanan Laut Bakamla Resmi Dibentuk Presiden Jokowi

Perpres No 178/2014 adalah merupakan pembentukan Bakamla oleh Presiden Jokowi bertepatan dengan hari Nusantara 2014. Dengan hal ini maka Bakorkamla diganti nama dengan sebutan Bakamla melalui peraturan presiden tentang Badan Kemananan Laut ini.

Tugas fungsi untuk menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut yang tadinya dibebankan dan ditugaskan pada BAKORKAMLA sekarang dialihkan dan diganti dengan BAKAMLA mulai perpres ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Badan Keamanan Laut Bakamla Resmi Dibentuk Presiden Jokowi

Tugas Fungsi BAKAMLA


Berikut informasi yang dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id mengenai informasi dan pemberitaan mengenai pembentukan Badan Keamanan Laut Bakamla ini oleh Presiden.

"Pembentukan BAKAMLA menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum terpadu" demikian diungkapkan oleh Andi Wijayanto selaku Sekretaris Kabinet ketika mendampingi Presiden.

Tugas Pokok Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

“BAKAMLA bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” bunyi isi Pasal dalam Perpres No 178/2014 tersebut.

Fungsi-Fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan laut Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
  2. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
  3. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Wewenang Bakamla seperti yang terdapat pada isi dan pasal-pasal yang terdapat pada perpres tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengejaran seketika.
  2. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
  3. Menyinergikan system informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok kerja perencanaan pembangunan keamanan dan penegakan hukum di laut.

Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla yang menjadi dasar hukum dari Bakorkamla.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka BAKORKAMLA telah berubah nama menjadi BAKAMLA dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.

0 Komentar untuk "Badan Keamanan Laut Bakamla Resmi Dibentuk Presiden Jokowi"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<